BANTAENG- Pembangunan Dam Parit Tahun Anggaran 2020 menunai kontroversi. Pasalnya Proyek yang terletak di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terdapat dua nama Instansi Pemerintah terpasang di lokasi pembangunan, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui BBWS Pompengan Jeneberang Sulsel dan Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Pantauan Apanews.co di lakosi, Rabu (2/12/2020) terdapat dua nama instansi berbeda yang yang klaim sebagai pemilik kegiatan. Yakni Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dengan nama kegiatan peningkatan pengelolaan laham dan irigasi pertanian, jenis pekerjaan Pembangunan Dam Parit Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Anggaran RP 100 juta dan Pelaksana Kegiatan Kelompok Tani Ka’ru.
Sementara nama Instasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat BBWS Pompongan Jeneberang tertulis di sebuah prasasti yang terpasang dibagian dinding sebelah kanan Dam Parit. Di prasasti tersebut terrulis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3 TGAI ) tahun anggaran 2020. Kemudian nama pelaksana kegiatan yakni P3A KASUNUKA, sementara anggaran tidak tertulis di prasasti tersebut.
Sementara itu pada hari selasa tepatnya 1 Desember 2020, Rombongan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bamtaeng yakni Kadis Peetanian, Budi Taufik, Sekretaris Dinas Pertanian, Wahyudin, PPTK Nur Qalbi Majid, dan anggota Tim Monitoring, Bahar Madjid, Adb Salam meninjau pembangunan Dam Parit tersebut.(har)